Profil

Setelah lebih dari 20 tahun penyelenggaraan pendidikan tinggi dikendalikan oleh Pemerintah, memang terjadi kegamangan perguruan tinggi untuk melakukan penjaminan mutu secara otonom atau mandiri. Oleh karena itu, pada tahun 2003 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) menginisiasi gagasan penjaminan mutu di dalam perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi sendiri. Gagasan tersebut kemudian dituangkan ke dalam buku berjudul Pedoman Penjaminan Mutu (Quality Assurance) Pendidikan Tinggi yang diterbitkan pada tahun 2003. Buku tersebut dilengkapi dengan 10 (sepuluh) Buku Praktek Baik Penjaminan Mutu di berbagai bidang pendidikan tinggi, seperti kurikulum, pembelajaran, suasana akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan lain-lain. 

Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana dimuat dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 62 tahun 2016 menjadikan penjaminan mutu disetiap perguruan tinggi terstandarisasi. Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tersebut dalam sebuah sistem yang disebut Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi, yang terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal yang dilaksanakan oleh setiap perguruan tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau akreditasi yang dilaksanakan oleh BAN-PT, dan Pangkalan Data Perguruan Tinggi baik pada perguruan tinggi maupun pada Ditjen Dikti. 

Sistem penjaminan mutu ini menjadi rujukan sehingga terintegrasi Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tersebut dalam sebuah sistem dengan perubahan nama dari Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi menjadi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi disingkat SPM Dikti, yang terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal, Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau akreditasi, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.